UNDIP Buka Program Penyesuaian UKT Semester Gasal 2026/2027

Semarang, 22 Mei 2026 — Universitas Diponegoro (UNDIP) resmi membuka pengajuan penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa program Sarjana dan Diploma untuk Semester Gasal Tahun Akademik 2026/2027. Kebijakan tersebut diumumkan melalui Surat Rektor Nomor 832/UN7.A/KU/V/2026.

Melalui kebijakan ini, UNDIP memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang mengalami perubahan kondisi ekonomi untuk mengajukan penyesuaian biaya pendidikan. Program ini mengacu pada Peraturan Rektor Nomor 9 Tahun 2021 tentang pengelolaan UKT di lingkungan universitas.

Beberapa bentuk penyesuaian yang dapat diajukan mahasiswa meliputi:

  • Penyesuaian golongan UKT ke tingkat lebih tinggi;
  • Penyesuaian golongan UKT ke tingkat lebih rendah;
  • Pengurangan UKT;
  • Pembebasan UKT;
  • Pembayaran secara mengangsur;
  • Penundaan pembayaran; serta
  • Bentuk penyesuaian lain yang ditetapkan oleh Rektor.

Adapun jadwal pelaksanaan penyesuaian UKT sebagai berikut:

TahapanTanggal
Pengajuan penyesuaian UKT oleh mahasiswa25 Mei – 15 Juni 2026
Verifikasi di Fakultas/Sekolah15 – 26 Juni 2026
Verifikasi di tingkat Universitas27 – 29 Juni 2026
Finalisasi penyesuaian UKT30 Juni 2026

Pengajuan dilakukan secara daring melalui laman resmi UKT UNDIP.

Selain penyesuaian UKT, UNDIP juga mengatur mekanisme pengembalian biaya pendidikan bagi mahasiswa yang telah dinyatakan lulus. Mahasiswa Sarjana dan Diploma yang lulus paling lambat 25 Juli 2026 berhak mengajukan pengembalian biaya pendidikan sebesar 100 persen. Sementara itu, mahasiswa yang dinyatakan lulus setelah tanggal tersebut hanya dapat memperoleh pengembalian sebesar 50 persen dengan syarat mengambil mata kuliah maksimal 6 SKS.

Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen UNDIP dalam mendukung keberlangsungan studi mahasiswa di tengah dinamika kondisi ekonomi, sekaligus memperluas akses pendidikan tinggi yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Bagikan di :