Semarang, 31 Juli 2026 — Universitas Diponegoro (UNDIP) memberikan kesempatan kepada mahasiswa program Sarjana dan Diploma yang memenuhi ketentuan untuk memperoleh pengembalian biaya pendidikan sebesar 50 persen pada Semester Gasal Tahun Akademik 2026/2027. Kebijakan ini menjadi bagian dari penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang ditetapkan universitas.
Pengembalian UKT tersebut ditujukan terutama bagi mahasiswa tingkat akhir yang masih harus mengikuti perkuliahan dengan beban akademik yang relatif sedikit. Berdasarkan ketentuan UNDIP, mahasiswa yang dinyatakan lulus setelah 25 Juli 2026 dapat mengajukan pengembalian biaya pendidikan sebesar 50 persen, dengan syarat mengambil mata kuliah paling banyak 6 SKS.
Berlaku bagi Mahasiswa Sarjana dan Diploma
Kebijakan pengembalian biaya pendidikan ini berlaku bagi mahasiswa program Sarjana dan Diploma. Sementara itu, mahasiswa program Pascasarjana tidak termasuk dalam ketentuan pengembalian UKT tersebut.
Selain pengembalian sebesar 50 persen, UNDIP juga menetapkan ketentuan berbeda bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan studi lebih awal. Mahasiswa yang dinyatakan lulus paling lambat 25 Juli 2026 dapat mengajukan pengembalian biaya pendidikan sebesar 100 persen.
Ketentuan ini memberikan ruang bagi mahasiswa tingkat akhir untuk mendapatkan keringanan biaya pendidikan sesuai dengan beban akademik yang masih harus ditempuh. Mahasiswa yang hanya mengambil beberapa SKS pada semester akhir tidak perlu menanggung biaya pendidikan secara penuh apabila telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan universitas.
Pengurangan UKT hingga 50 Persen
Selain skema pengembalian biaya pendidikan, UNDIP juga menetapkan pengurangan UKT hingga 50 persen bagi mahasiswa semester 9 atau 10 dan seterusnya yang mengambil mata kuliah maksimal 6 SKS. Ketentuan pengurangan tersebut berbeda berdasarkan semester yang ditempuh mahasiswa.
Untuk mahasiswa semester 9 yang mengambil maksimal 6 SKS, pengurangan UKT ditetapkan paling sedikit 50 persen dari UKT yang seharusnya dibayarkan. Sementara bagi mahasiswa semester 10 dan seterusnya dengan beban maksimal 6 SKS, pengurangan dapat diberikan paling banyak 50 persen.
Perbedaan antara pengurangan UKT dan pengembalian UKT menjadi hal yang perlu diperhatikan mahasiswa. Pengurangan UKT berkaitan dengan penyesuaian jumlah UKT yang harus dibayarkan, sedangkan pengembalian biaya pendidikan diberikan kepada mahasiswa yang telah memenuhi ketentuan setelah melakukan pembayaran.
Pengajuan Dilakukan Secara Daring
Seluruh proses penyesuaian UKT UNDIP dilakukan secara daring melalui laman resmi ukt.undip.ac.id. Mahasiswa yang memenuhi kriteria perlu memperhatikan ketentuan dan dokumen yang dipersyaratkan agar proses pengajuan dapat dilakukan sesuai prosedur.
Bagi mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UNDIP, kebijakan ini menjadi informasi penting, khususnya bagi mahasiswa tingkat akhir yang memasuki semester 9 atau lebih dan memiliki sisa beban studi maksimal 6 SKS.
Dengan adanya kebijakan tersebut, UNDIP memberikan fleksibilitas pembiayaan bagi mahasiswa yang berada pada tahap akhir studi. Pengembalian UKT sebesar 50 persen sekaligus menjadi bentuk dukungan terhadap mahasiswa agar dapat menyelesaikan pendidikan tanpa dibebani biaya yang tidak sebanding dengan beban akademik yang ditempuh.





